APP tidak memasukkan kawasan tersebut kedalam peta moratoriumnya padahal area tersebut merupakan lahan gambut dan berpotensi sebagai habitat berbagai species yang dilindungi menurut hukum Indonesia, seperti Orangutan (Pongo pygmaeus) dan Bekantan (Nasalis larvatus). Kedua jenis satwa tersebut termasuk daftar terancam punah yang dimasukkan dalam Daftar Merah IUCN (IUCN Redlist). “APP kelihatan tidak serius dengan kebijakan konservasi hutan barunya ini,” kata Sulhani, Direktur Yayasan Titian/Koordinator RPHK. “Bukannya melindungi hutan di konsesinya, pemasok APP malah fokus di deforestasi dari sebelum hingga sesudah moratorium di konsesi tersebut yang mana sejauh ini memiliki hutan alam yang masih tersisa paling luas di antara ke 10 pemasok-pemasok APP di Kalimantan.”
Menurut data APP, PT Daya Tani Kalbar (DTK) termasuk diantara 15 pemasok di Indonesia yang memanen kayu hutan alam sampai batas moratorium. Baru-baru ini, data APP mengungkapkan bahwa 15 pemasok ini ternyata terlibat dalam penebangan di menit-menit terakhir sebelum moratorium dan memanen terlalu banyak kayu hutan alam dari jumlah yang pabrik pulp APP butuhkan. APP mengklaim bahwa hanya 56% kayu alam yang dipanen sebelum moratorium (899.663 m3 dari 1.606.098 m3) yang diterima pabrik-pabrik APP tertanggal 31 Agustus 2013, batas waktu yang perusahaan tetapkan sendiri.
Ternyata, kelebihan kayu ini masih belum berarti apa-apa bagi DTK dan APP. Investigasi RPHK di bulan November 2013 dan historis citra satelit antara tanggal 30 Januari dan 22 November menemukan bahwa DTK tetap menebang hutan alam pada tanah gambut di tiga daerah selama jauh setelah moratorium APP. “Penebangan 1.400 ha hutan alam oleh DTK ini jelas-jelas pelanggaran terhadap kebijakan APP. Hal ini dilakukan tanpa dilengkapi penilaian HCV (nilai konservasi tinggi), HCS (stok karbon tinggi) dan pakar lahan gambut,” kata Syamsul Rusdi, Deputi Direktur Link-AR Borneo. Meskipun ada verifikasi lapangan bersama oleh APP, TFT, Greenpeace dan JPIK Focal Point di Kalimantan Barat pada September 2013, penebangan hutan alam yang masih terus terjadi ini tidak dilaporkan oleh APP dan TFT.
“Benar-benar memalukan bahwa APP dan konsultannya, The Forest Trust (TFT) sama sekali tidak mencegah DTK menyalahi kebijakan atau pun mengungkapkan pelanggaran kebijakannya,” tambah Sulhani. “Pelanggaran yang berulang-ulang kali dari kebijakan nol-deforestasi APP ini menunjukkan bagaimana pentingnya sebuah audit yang benar-benar independen,” kata Ian M Hilman dari WWF Indonesia. “Organisasi-organisasi masyarakat sipil akan tetap memantau operasional perusahaan di lapangan untuk menginformasikan kepada publik tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan demi memastikan bahwa APP meningkatkan transparansinya,”
RPHK (Relawan Pemantau Hutan Kalimantan) terdiri dari:
- AKAR, sebuah jaringan pemantau kejahatan satwa liar ilegal di Kalimantan, secara aktif meningkatakn kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan terhadap marga satwa dan habitatnya.
- Link-AR Kalimantan (Lingkaran Advokasi dan Riset), sebuah organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada advokasi berdasarkan riset dan investigasi terkait masalah sosial dan degradasi keanekaragaman hayati, juga pemberdayaan masyarakat. Info lebih lanjut: www.linkarborneo.comwww.rphkalimantan.org. CP: Ahmad Asmungin, Hp: +62-852-4554-7486, email: lingkarborneoa@gmail.com.
- SAMPAN (Sahabat Masyarakat Pantai), sebuah organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada advokasi masyarakat pesisir pantai dan daerah aliran sungai. Info lebih lanjut: www.sampankalimantan.org. CP: Baruni Hendri, Hp: +62-852-2521-30044, email: perkumpulansampan@gmail.com.
- TITIAN, sebuah lembaga konservasi keanekaragaman hayati untuk manfaat yang berkelanjutan bagi penduduk lokal di Kalimantan Barat, CP: Sulhani (Direktur), Hp: +62-561-6589-198
- WWF-Indonesia, organisasi konservasi alam terbesar di Indonesia dan telah memulai kegiatannya sejak tahun 1962. Telah berbadan hukum Yayasan sejak tahun 1998, saat ini, WWF-Indonesia bekerja di 28 kantor wilayah dari Aceh hingga Papua dan didukung oleh lebih dari 400 karyawan. Sejak tahun 2006, WWF Indonesia mendapatkan dukungan lebih dari 54,000 supporter yang tersebar di seluruh penjuru Nusantara. Info lebih lanjut kunjungi www.wwf.or.id. CP: Ian M Hilman, Hp: +62-812-5551-9381, email: ihilman@wwf.or.id.
0 komentar:
Posting Komentar